Titik lokasi ETLE tilang elektronik di wilayah kabupaten Pacitan
Tilang elektronik atau yang sering disebut ETLE telah diterapkan di Indonesia sejak 2018, tilang ini tidak lagi manual dengan cara mengadakan razia seperti dahulu, tapi sudah menafaatakan Teknologi artificial intelligence dimana setiap lampu merah akan terpasang cctv etle untuk merekam pelanggaran pengguna jalan seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helem, berkendara sambil telepon, plat palsu dan banyak pelanggaran lalu lintas lainnya.
Sistem tilang elektronik ini meskipun belum terlalu maksimal dan baru digunakan di jalan raya padat, tapi sudah cukup efektif untuk menindak para pelanggar kendaraan bermotor.
Cara kerja ETLE yaitu cctv akan membaca nomor plat, jenis kendaraan, nomor registrasi dan memotret setiap pelanggaran yang ada, misal tidak menggunakan sabuk pengaman atau menggunakan hp saat berkendara, cctv akan memotret sebagai bukti pelanggaran, nantinya akan diverifikasi lagi oleh petugas dan petugas akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan sesuai nomor registrasi kendaraan tersebut melalui pos.
Lalu, apa saja sih bentuk pelanggaran yang akan masuk tilang elektronik atau ETLE?
1. Melaggar traffic light seperti menerobos saat masih lampu merah (denda 500rb)
2. Melanggar Marka jalan (denda 500rb)
3. Tidak menggunakan helem (denda 250rb)
4. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil(denda 250rb)
5. Menggunakan hp saat berkendara (denda 750rb)
6. Melawan arus (denda 500rb)
7. Melanggar batas kecepatan (denda 500rb)
8. Nomor plat kendaraan palsu (denda 500rb)
9. Berboncengan lebih dari 2 orang (denda 250rb)
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengguna motor (denda 100rb)
Jika sudah tau bentuk - bentuk pelanggaran yang akan ditindak oleh ETLE, maka kalian juga bisa melakukan cek secara online kendaraan kamu terkena tilang elektronik atau tidak, caranya buka website berikut https://etle-pmj.info/id/check-data , lalu masukan data - data seperti yang tertera di STNK nomor rangka kendaraan, nomor plat, nomor mesin, jika sudah dan kamu mungkin terkena pelanggaran seperti penjelasan diatas, maka akan muncul infomasi detail pelanggan, lokasi, waktu pelanggan dan tipe kendaraan.
Selanjutnya buat kalian yang berkunjung ke Pacitan atau mungkin untuk warga Pacitan sendiri yang belum tau dimana saja titik lokasi ETLE, berikut titik ETLE di kota Pacitan:
1. Perempatan taman bapangan
2. Pertigaan semanten
3. perempatan Bundaran Tanjung Sari (perempatan penceng)
4. perempatan Alijah
5. perempatan Cuwik
Itulah informasi singkat mengenai ETLE, bentuk pelanggaran, cara cek secara online dan titik lokasi tilang elektronik di kota Pacitan, semoga bisa membantu kalian untuk lebih berhati-hati dalam berkendara.